Selasa, 20 Januari 2015

TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN

TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN

www.hukumonline.com
PENJELASANPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 9 TAHUN 1981TENTANGPELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN
UMUMBahwa pada hakikatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara.Ditinjau dari kepentingan Nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Meskipun dari hasil izin penyelenggaraan perjudian yang diperoleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, dapat digunakan untuk usaha-usaha pembangunan, namun akibat-akibat negatifnya pada dewasa ini lebih besar dari pada kemanfaatan yang diperoleh.Oleh karena itu Pemerintah menganggap perlu untuk menghentikan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, demi ketertiban, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian tidak ada lagi perjudian yang diizinkan, sehingga segala jenis perjudian merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040).Peraturan Pemerintah ini yang merupakan pelaksanaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, mengatur mengenai larangan pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian, oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, baik yang diselenggarakan di Kasino, di tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.Dengan adanya larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, tidak berarti dilarangnya penyelenggaraan permainan yang bersifat keolahragaan, hiburan, dan kebiasaan, sepanjang tidak merupakan perjudian.
PASAL DEMI PASALPasal 1Ayat (1)Bentuk dan jenis perjudian yang dimaksud dalam Pasal ini, meliputi:a. Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari:1) Roulette;2) Blackjack;3) Baccarat;4) Creps;5) Keno;6) Tombola;7) Super Ping-pong;8) Lotto Fair;9) Satan;10) Paykyu;11) Slot machine (Jackpot);12) Ji Si Kie;13) Big Six Wheel;14) Chuc a Luck15) Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran);16) Pachinko;17) Poker;18) Twenty One;19) Hwa-Hwe;20) Kiu-kiu.b. Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan:1) Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;2) Lempar Gelang;3) Lempar Uang (Coin);4) Kim;5) Pancingan;6) Menembak sasaran yang tidak berputar;7) Lempar bola;8) Adu ayam;9) Adu sapi;10) Adu kerbau;11) Adu domba/kambing;12) Pacu kuda;13) Karapan sapi;14) Pacu anjing;15) Hailai;16) Mayong/Macak;17) Erek-erek.c. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan;1) Adu ayam;2) Adu sapi;3) Adu kerbau;4) Pacu kuda;5) Karapan sapi;6) Adu domba/kambing.d. Tidak termasuk dalam pengertian penjelasan Pasal 1 huruf c termaksud di atas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian.Ayat (2)Izin penyelenggaraan perjudian yang dimaksud dalam ayat ini baik yang diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Termasuk dalam ketentuan Pasal ini segala bentuk judi buntut sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1965 yang menetapkan permainan judi buntut sebagai kegiatan subversi.Ketentuan pasal ini mencakup pula bentuk dan jenis perjudian yang mungkin akan timbul di masa yang akan datang sepanjang termasuk kategori perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Suka · 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar